PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum
adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.Namun, jika dilihat dari kamus
bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by
authority or custom for regulating the behavior of members of a community or
country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan
oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau
negara”. Jadi Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
B.
TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER -
SUMBER
·
TUJUAN HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita
ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan
apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi
sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak
pembangunan; dan sebagai fungsi kritis. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal
beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en
droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “
kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap”
Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan
bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi
hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara,
harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni
undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat
dan doktrin.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.
Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten)
untuk mengambil keputusan.
d.
Traktat (treaty)
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
C.
KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.
KAEDAH/ NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat.
Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi
mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga
digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara
lain :
1. Norma
Agama
Peraturan hidup manusia
yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup
yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat
manusia.
3. Norma
Kesopanan
Peraturan/kaidah yang
bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma
Hukum
Peraturan/kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai
asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt
hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga,
waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak
urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yakni :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh
peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
SUBYEK DAN OBYEK
HUKUM
A.
PENGERTIAN
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
·
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
·
Manusia Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah :
3.
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun).
4.
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5.
Orang wanita dalm perkawinan yang
berstatus sebagai istri.
B.
BADAN – BADAN
HUKUM
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan dengan
akta notaris.
2.
Didaftarkan di
kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.
Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
4.
Diumumkan dalam
berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2.
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan
hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain
menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi,
yayasan, badan amal.
C.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
·
Jenis Obyek
Hukum
Kemudian berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
·
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud, meliputi :
1)
Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
Ø Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Ø Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2)
Benda tidak
bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung.
Ø Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
Ø Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand
by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di
sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
·
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
D.
Pengertian Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang
piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
·
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan
hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
E.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
·
Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
·
Adanya sifat
kebendaan.
·
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi
(hak untuk di dahulukan).
·
Hak gadai tidak
dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan
di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas
seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang
gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1.
Pemegang gadai
berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil penjualan
diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan
kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1)
Pemegang gadai
berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan
untuk menyelamatkan benda gadai .
2)
Pemegang gadai
mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3)
Pemegang gadai
mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4)
Hak untuk
menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5)
Atas izin hakim
tetap menguasai benda gadai.
F.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti
halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3.
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
·
Obyek hipotik
yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
1.
Kapal laut
dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4
KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu
kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak
karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH
perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan
bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di
dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di
tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
2.
Kapal terbang
dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan
dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
·
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan demikian
UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai
berikut :
1.
Kreditur yang
diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan
tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama
perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.
Memenuhi syarat
spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut
dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Ø Obyek hak tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2.
Hak guna usaha (
HGU).
§ Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak
milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
§ Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
HUKUM PERDATA
YANG BERLAKUDI INDONESIA
A.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek.
Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi
hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah
hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal
dari hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan
sistem nila budaya
c. Produk
hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia
e. Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia
B.
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
o Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata
sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi
bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
o Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum
perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda
pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum
perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda
dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan
undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
C. PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
·
Pengertian Hukum
Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
·
Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli
berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum
dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan
catatan timur asing.
D. SISTIMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata dalam
Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai berikut :
· Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan
· Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
· Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
· Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum
o Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
− Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
− Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele)
− Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap
orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau suatu pihak tertentu saja.
− Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
HUKUM PERIKATAN
A.
PENGERTIAN
PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain
yang menimbulkan perikatan.
Di
dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu.
Yang
dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.
B.
DASAR
HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
a.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang
c.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C.
ASAS
– ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.
Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa
setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal
1338 KUHPdt).
Asas kebebasan berkontrak dapat
dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat
atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan
bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar
belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme
yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum
Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain
ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau.
Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang
dikehendakinya.
Dalam
hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet
fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya
persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan
intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme
memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai
golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah.
Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap
dalam exploitation de homme par l’homme.
2. Asas
Konsesualisme
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal
tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya
kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang
menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal,
melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas
konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam
hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal
dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah
suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat
disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian
yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik
maupun akta bawah tangan).
Dalam
hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus
innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk
yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPdt adalah
berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3. Asas
Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan
asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi
kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak.
Asas
pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas
ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan
bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang
melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap
perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan
dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas
pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak
perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan
istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
4. Asas
Itikad Baik (Good Faith)
Asas
itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi:
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas
bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik
dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik
nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Pada
itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata
dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan
keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian
tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
5. Asas
Kepribadian (Personality)
Asas
kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan
dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini
dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal
1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini
sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk
kepentingan dirinya sendiri.
D.
HAPUSNYA
PERIKATAN
Pasal 1381 secara tegas
menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1)
Pembayaran.
2)
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
3)
Pembaharuan utang (novasi).
4)
Perjumpaan utang atau kompensasi.
5)
Percampuran utang (konfusio).
6)
Pembebasan utang.
7)
Musnahnya barang terutang.
8)
Batal/ pembatalan.
9)
Berlakunya suatu syarat batal.
10) Dan lewatnya
waktu (daluarsa).
·
Pembayaran
Pembayaran dalam arti
sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti
ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam
arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa
seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
·
Konsignasi
Konsignasi terjadi
apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur
dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur
masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
·
Novasi
Novasi adalah sebuah
persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu
perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga
macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1. Apabila seorang yang berutang membuat
suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan
utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2. Apabila seorang berutang baru ditunjuk
untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari
perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian
baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap
siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).
·
Kompensasi
Yang dimaksud dengan
kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling
memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
·
Konfusio
Konfusio adalah
percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai
kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk
sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya
dalam suatu persatuan harta kawin.
DAFTAR PUSTAKA
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45261795230/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
Deanazcupcup.blogspot.com
Yanhasiholan.wordpress.com
Makalahhukumperdata.blogspot.com
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://yosepaliyinsh.blogspot.com/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html
http://rohmadijawi.wordpress.com
http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar