Rabu, 29 Oktober 2014

PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN

Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan :
      1.  Di Pasar Persaingan Sempurna
     Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa ciri-ciri umum yaitu
o   Adanya penjual dan pembeli yang banyak.
o   Produk yang dijual sejenis.
o   Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar.
o   Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
     2.  Di pasar Monopolistik
Ciri-cirinya yaitu :
a.       Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam.
b.      Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
c.       Ada produk substitusinya.
d.      Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
e.       Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjual nya.
      3.   Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

      4.  Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri pasar ini :
a.       Terdapat beberapa penjual produsen yang menguasai pasar.
b.      Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda.
c.       Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar.
d.      Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

Daftar Pustak
http://ichaa-zakiya.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-diberbagai-keadaan.html

Selasa, 21 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI


Landasan Operasional Koperasi  adalah GBHN


Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang GBHN yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya. Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas fungsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan.
Koperasi Unit Desa Sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi Pedesaan sebagaimana amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993 bahwa tujuan pembangunan yang ingin dicapai adalah untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan mandiri serta sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pencapaian tujuan pembangunan tersebut dilakukan dengan menitik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi. Sasarannya adalah tercipta perekonomian yang mandiri dan handal sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sasaran pembangunan bidang ekonomi ini diarahkan untuk mampu meningkatkan kemakmuran rakyat yang lebih merata, pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang semakin mantap. Pembangunan bidang ekonomi tersebut diantaranya dicirikan oleh industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh serta koperasi yang sehat dan kuat.
Peranan sektor pertanian dalam pembangunan nasional sangat penting terutama dalam pencapaian swasembada pangan melalui program Bimas dan Inmas yang membawa implikasi luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini keberhasilan koperasi dalam pembangunan nasional tidak terlepas dari dukungannya terhadap keberhasilan pembangunan pertanian. Dukungan keberhasilan pembangunan di sektor pertanian bagi pembangunan secara keseluruhan sangatlah penting. Kontribusi penting sektor pertanian terhadap sektor lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yag meliputi:
1. Peningkatan produksi pangan dan produksi pertanian
lainnya untuk keperluan domestik dan ekspor.
2. Suplai tenaga kerja bagi sektor non-pertanian.
3. Investai bagi aktivitas non-pertanian; dan
4. Peningkatan permintaan di pedesaan terhadap produkproduk
non-pertanian.
Peranan koperasi khususnya Koperasi Unit Desa [KUD] secara nyata selama ini pada upaya peningkatan produksi pangan. Dengan terjadinya transformasi dari pertanian ke sektor industri yang ditandai dengan makin menurunnya pangsa sektor pertanian dalam pendapatan nasional dibandingkan dengan sektor industri, menuntut peran koperasi yang lebih besar dalam menciptakan pembangunan pertanian di masa depan. Pembangunan pertanian di masa depan akan tetap berbasis pedesaan, dengan berwawasan industri yang lebih menekankan pada aspek peningkatan pendapatan petani dibandingkan dengan peningkatan produksi semata-mata. Koperasi dalam hal ini diyakini akan mampu memberikan sumbangan yang besar dengan membawa perubahan di sektor pertanian melalui peranannya dalam pengenalan teknologi dan manajemen modern dalam pengelolaan usaha tani. UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan yang amat penting yaitu sebagai sokoguru perekonomian nasional. Selanjutnya, dalam GBHN 1993 ditegaskan pula bahwa hakekat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kwalitas kehidupan masyarakat. Labih lanjut GBHN 1993 menyatakan bahwa pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanat ini secara jelas dianut oleh koperasi. Koperasi susuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Koperasi juga merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.      GBHN 1993 mengingatkan bahwa upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional masih perlu terus dilanjutkan, terutamaperan koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung angkatan kerja yang terus meningkat. Khusus bagi daerah pedesaan, pembangunan koperasi akan terus dilakukan untuk memampukannya sebagai pusat kegiatan ekonomi pedesaan. Pendekatan kelembagaan koperasi bagi upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan sangat strategis mengingat koperasi merupakan wadah aktivitas ekonomi yang juga sangat cocok bagi masyarakat pada tataran grass root.
Melalui koperasi ini, diharapkan peningkatan efisiensi dapat dilakukan, baik lewat peningkatan skala usaha (economic of scale) maupun perluasan cakupan kegiatan (economic of scope). Melalui koperasi, investsi dari luar terutama dari pemerintah lebih mudah ditarik, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang di berbagai sektor usaha. Menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia, yang terdiri dari para petani, peternak, perajin, pedagang, pengusaha kecil dan lain-lain yang sebagian besar lemah ekonominya, berada di pedesaan, maka sejak pemerintahan Orde Baru pembangunan ekonomi perdesaan mendapat perhatian yng besar. Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan koperasi di pedesaan terus digalakkan dan ditingkatkan serta dikembangkan peranannya.
Sebagai langkah awal pemerintahan Orde Baru dalammembangun dan mengembangkan koperasi, antara lain dengan meletakkan kembali landasan ideal, asas dan sendi dasar koperasi pada arah dan prinsip yang benar. Untuk itulah, maka Undang Undang Nomor 14 Tahun 1965, yang lebih berorientasi pada politik, diganti dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Berlandaskan pada Undang-undang tersebut, pemerintah melakukan rehabilitasi pada koperasi koperasi yang telah ada dan sekaligus meningkatkan kinerja melalui penggabungan dari koperasi yang kecil-kecil. Menyadari adanya tuntutan dan perubahan lingkungan strategik, maka sejak tahun 1992 arah pengembangan Perkoperasian disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai landasan operasional dalam membina dan mengembangkan koperasi, secara khusus pemerintah menetapkan kebijaksanaan pada setiap tahap pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan kondisi lingkungan yang terus berubah. Khususnya dalam membangun ekonomi perdesaan melalui pembangunan koperasi. Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa Instruksi Presiden (Inpres), yang bersifat dinamis dan materi pengaturannya dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi lingkungan yang ada.
Pada awal pembangunan KUD, partisipasi masyarakat pedesaan relatif rendah. Hal ini dapat dimaklumi sebagai akibat adanya jeratan kemiskinan dan keterbelakangan yang merupakan warisan penjajah di masa lampau. Selain itu, citra negatif koperasi di masa lampau juga semakin menjauhkan masyarakat dari koperasi. Kenyataan tersebut mengetuk hati pemerintah yang kemudian merasa berkewajiban untuk aktif memprakarsai dan memacu pembangunan KUD. Kebijaksanaan ini ditempuh agar KUD secepatnya menjadi satu sosok badan usaha yang mandiri dan tangguh serta dapat mensejajarkan dirinya dengan pelaku atau badan ekonomi dan usaha lainnya. Berangkat dari cita-cita ideal itulah, kebijaksanaan dan strategi pembanguna KUD disusun secara terencana, terarah dan terpadu dengan tetap memperhatikan potensi dan aspirasi masyarakat pedesaan. Pada awal tahap pelaksanaan kebijaksanaan ini, peran pemerintah cukup besar, terutama dalam berbagai program yang mencakup prakarsa pendirian KUD, pemberian bimbingan dan bantuan fasilitas. Peran pemerintah yang demikian lebih didasari oleh keinginan untuk mempercepat tumbuh kembangnya KUD yang pada awal pendiriannya dinilai masih kecil dan lemah, baik dari skala usaha maupun pengelolaannya. Pada tahap berkutnya, penetapan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan dan kekuatan KUD sendiri. Ini penting agar KUD benar-benar tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang mampu berdiri di atas kekuatan dan kemampuan sendiri.
Kebijaksanaan pemerintah yang ditempuh tersebut sesuai dengan prinsip “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.” Artinya juga sebangun dengan pendekatan pembangunan belajar sambil bekerja. Sebagai program pertama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, adalah program Bimbingan Massal [Bimas] dengan memerankan koperasi pertanian sebagai penyalur kredit Bimas bagi petani. Namun demikian, dengan kondisi koperasi [koperasi pertanian] pada saat itu umumnya berskala kecil-kecil, menjadikan peranan koperasi dalam program Bimas kurang efektif dan efisien.
Dengan pengalaman tersebut, melalui suatu proyek percontohan Wilayah Unit Desa pada Bimas nasional yang disempurnakan, pemerintah berhasil menciptakan konsep unit desa, di mana di dalam wilayah unit desa, usaha dari beberapa koperasi disatukan dalam Badan Usaha Unit Desa [BUUD]. Dengan keberhasilan proyek percontohan BUUD, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa, di mana keikutsertaan koperasi dalam pembangunan diperteas dengan diterapkannya konsep Koperasi Unit Desa [KUD] sebagai bentuk badan hukum pembangunan koperasi dengan mengembangkan sakal usahanya merupakan landasan operasional dalam membina koperasi dipedesaan. Dalam hal ini, pembangunan koperasi secara langsung dikaitkan dengan pembangunan pertanian. Dengan demikian, Inpres No. 4 tahun 1973 merupakan tonggak yuridis keberadaan KUD, yang di dalamnya terkandung beberapa konsep strategis, yaitu:
1.   Bahwa unit desa merupakan kesatuan agroekonomis dalam satu wilayah, yang dibina dan dibentuk dalam rangka meningkatkan produksi pertanian. Mempunyai fungsi-fungsi penyuluhan pertanian, pengkreditan, penyaluran sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
2.   Bahwa wilayah unit desa dapat mencakup satu atau beberapa desa dalam satu wilayah atau lebih wilayah kecamatan di dalam satu kabupaten, dengan luas areal persawahan yang berkisar antara 600 sampai 1.000 hektare.
3.   Bahwa fungsi BUUD/KUD, yaitu melaksanakan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, secara bertahap ditingkatkan sehingga pada gilirannya mampu melaksanakan fungsi penyuluhan, pengkreditan, dan penyaluran sarana produksi, yang sebelumnya merupaka fungsi dari unsur-unsur unit desa lainnya, seperti petugas penyuluh lapangan [PPL], Bank Rakyat Indonesia, pengecer, dan warung unit desa. BUUD merupakan lembaga ekonomi unit desa dapat bergabung dan melebur dalam suatu Koperasi Unit Desa [KUD].
Sejalan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai koperasi, saat memasuki Pelita III, Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1978, tentang BUUD/KUD, sebagai penyempurnaan dari Inpres No. 2 tahun 1973, di mana landasan usaha KUD diperluas menjadi daerah pedesaan sebagai suatu kesatuan potensi ekonomi. Usaha ekonomi KUD yang semula berorintasi pada wilayah unit desa diubah menjadi berorientasi pada potensi ekonomi perdesaan. Selain itu, karena garapan BUUD/KUD adalah daerah dan wilayah pedesaan sebagai satu kesatuan ekonomi tersendiri maka BUUD/KUD yang tadinya merupakan koperasi pertanian yang serba usaha pada tahap selanjutnya berubah menjadi koperasi aneka usaha [serba ada]. Selanjutnya, untuk lebih memampukan KUD sehingga dapat berdiri di atas kemampuannya sendiri, maka memasuki Pelita IV, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1984, tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, sebagai penyempurnaan dari Inpres No. 2 tahun 1978. Sejak itu peran BUUD digantikan oleh Badan Pembimbing dan Pelindung KUD [BPP-KUD]. Di bidang usaha, KUD diberi kesempatan usaha seluas-luasnya dan pemerintah menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi peningkatan pelayanan kepada anggotanya.

Daftar Pustaka:


http://m.subiaktobukukoperasibab3.com
http://m.tupok2.com
Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)

Kamis, 16 Oktober 2014

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

      1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
      2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
      Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

      3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
       Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Ø  Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

 Daftar pustaka
  http://ichaa-zakiya.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-diberbagai-keadaan.html

Selasa, 14 Oktober 2014

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG ( INDONESIA )

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help). 

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan 

koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber: 
Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.


Rabu, 08 Oktober 2014

BENTUK ORGANISASI

 BENTUK ORGANISASI

1. Bentuk Organisasi dan Manajemen
    Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
    Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
     Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan
Ø  Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Ø  Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Ø  Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. Hirarki Tanggung Jawab
    Pengurus
    Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

   Pengelola
   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

   Pengawas
   Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3. Pola Manajemen Koperasi
    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal


Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen

Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Daftar Pustaka

Rabu, 01 Oktober 2014

PENGERTIAN & TUJUAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·                     · Landasan Idiil ( pancasila )
·                     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·                     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·                     · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·                     · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·                     · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·                     · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·                     · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·                     · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·                     · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

 TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Daftar Pustaka:

 http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/