WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
A.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad
van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan
akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan
Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama
baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer,
Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan
keputusan menteri yang berkompeten.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjaminkepastian
berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
D.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
1) Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
1) Dikecualikan
dari wajib daftar ialah :
a. Setiap
Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
b. Setiap
Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
2)
Perusahaan Kecil Perorangan yang
dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
E.
Cara & Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
1. di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
F.
Hal - Hal Yang Wajib Didaftarkan
Didalam undang-undang
khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara
lain :
Pasal 11
1.
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama
perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal
pendirian perseroan
d. jangka
waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin
usaha yang dimiliki
g. alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris
i.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat
tempat tinggal yang tetap
l.
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia
m. tempat
dan tanggal lahir
n. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
p. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda
tangan
r.
tanggal rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t.
modal dasar
u. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya
modal yang ditempatkan
w. besarnya
modal yang disetor
x. tanggal
dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat
tempat tinggal yang tetap
e. alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. tempat
dan tanggal lahir
g. negara
tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.
jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya,
ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil
cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran
akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang
perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor
pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
B.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum
bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya
merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
C. Klasifikasi Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak
Cipta
2. Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak
Paten
2. Hak
Merek
3. Hak
Desain Industri
4. Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak
Rahasia Dagang
6. Hak
Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak
Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
§ Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini
bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam
hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
− UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
− UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
− UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
− UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
§ Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
§ Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak
paten antara lain :
−
UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
−
UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
−
UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
§ Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis
yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa
yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa
tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
ü Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
ü Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ü Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada
pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu
barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi
mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara
lain :
− UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
− UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
− UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI
adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
D. Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
−
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
−
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
−
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
−
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
−
Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
−
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
−
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
−
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
−
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Macam – macam
hak kekayaan intelektual terdiri dari :
·
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan
terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya
Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke
pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan
mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli
Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan
untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak
tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut
berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan
sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari
ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya
Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh
ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album
tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau
penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah
ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki
lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain
dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public
domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki
public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik
sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu
kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO.
Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis
berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui
hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk
didistribusikan ulang oleh siapapun.
·
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh
Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak
lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma
Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada
ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang
menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain,
baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya
izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya
Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini,
Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak
membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak
memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah
paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten
perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya
berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di
negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih
dahulu sebelum berlaku.
·
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan
sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan,
beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut
merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya
“KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau
mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah
pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain
selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan
untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh,
sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried
Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang
sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada
franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha
lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain
tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar
pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara
rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh
kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal
ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman
yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows.
Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek
Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan
sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak
sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia
dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan
kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada
perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak
cipta, bukan rahasia dagang.
Varietas tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat
menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan
·
Hak Desain Industri
Hak desain industri yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi
suatu proses industri:
−
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
−
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi
dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai
elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan
dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit
terpadu adalah hak eksklusifyang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
Pengertian konsumen
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
B. Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan
arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan
yang jelas, hukum perlindungankonsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar
kuat.
Ø Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
ü Asas
manfaat
Maksud
asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
ü Asas
keadilan
Asas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü Asas
keseimbangan
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen.
ü Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
ü Asas
kepastian hukum
Asas
ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hukum.
Ø Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan
Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuanperlindungan konsumen adalah sebagai
berikut.
−
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
−
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
−
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
−
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
−
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
−
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Ø Hak-Hak Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU
Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
−
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
−
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
−
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
−
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
−
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
−
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
−
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
−
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
−
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam
pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang
mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi
dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain
hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat
negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa
kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak
jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan
curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan
demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah
diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya
(bab IX, X, dan XI).
Ø Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen
adalah :
−
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
−
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
−
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
−
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Ø Hak pelaku usaha adalah
:
−
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
−
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
−
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
−
Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
−
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø Kewajiban pelaku usaha adalah :
−
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
−
Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
−
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
−
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
−
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
−
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
−
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Pasal
8
1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut
f. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu
h. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label
i.
tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/dibuat
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal
9
1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan
atau seolah-olah
a. barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu
b. barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor ,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesori tertentu
d. barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi
e. barang
dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.
secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan,
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
2)
Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
3)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan
barang dan/atau jasa tersebut
Pasal
10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. penggunaan
suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan
a. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan
barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain;
f. menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
Pasal 12
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,
jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan
waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan
Pasal 13
1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya.
2)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
Pasal 14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk
a. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen
Pasal 16
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak
menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
1)
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan yang
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e. mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan;
f. melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
2)
Pelaku usaha periklanan dilarang
melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).
F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum
tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum
tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat
apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat
bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan
kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah
Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang
lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya
produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer
and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan
barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang
cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk
secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang
(tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam
kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan
hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti
listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang
lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau
perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk
dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi
secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung
jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the
liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to
the person or property of a buyer third party, caused by product which has been
sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the
manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person
injured by the use of product
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab
secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer,
manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk
menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang
menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
G. Sanksi
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan
Konsumen
Ø Sanksi
Perdata :
o
Ganti rugi dalam bentuk :
−
Pengembalian uang atau
−
Penggantian barang atau
−
Perawatan kesehatan, dan/atau
−
Pemberian santunan
o
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ø Sanksi
Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Ø Sanksi
Pidana :
o
Kurungan :
−
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
−
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1)huruf d dan f
o
Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap
atau kematian
o
Hukuman tambahan , antara lain :
−
Pengumuman keputusan Hakim
−
Pencabuttan izin usaha;
−
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
;
−
Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa;
−
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
A.
Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan
industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan
negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli
telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang
antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali
bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus
monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar
yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan
dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B.
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak
terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam
industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar
monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang
mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan
biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak
mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan
pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi
penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi
yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.
Perusahaan bisa menguasai seluruh
penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai
contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap
sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS
dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.
Perusahaan bisa memiliki paten yang
menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai
contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3.
Monopoli bisa ditetapkan melalui
pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan
penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah
dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.
Pada beberapa industri, hasil yang
meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output
yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output
ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam
bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan
pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus
tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New
York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal (
misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
C.
Peraturan
Monopoli
Peraturan monopoli dengan
pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana
kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu
untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika
diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi
keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak
lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah
dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa
mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit
yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak
per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan
sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang
lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di
Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang
praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli
itu.
D.
Persaingan
Monopolistis
Sekarang kita bahas sekilas
mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana
terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi
tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya
Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen
yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial
produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai
kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya
sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva
permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis
umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita.
Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa
bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang
terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari
kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya
dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang
aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau
meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini
kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud
monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan
bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang
menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli
tersebut namun ruginya dapat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan
kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga
yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi
kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai
pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan
tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga
jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar
berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa
saja kondisi sekitar tetap baik.
E.
Pengertian
Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri
dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk
komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti
monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya
juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ”
dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999
tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur
kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain.
Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “
rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas.
Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila
para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum
persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No.
3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan
bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde
baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama
ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi
yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem
ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33
UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk
menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi
pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang
diberlakukan di tanah air.
Selain itu,
undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi
bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti
monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan
bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para
pesaingnya.
Semua ini bertujuan
untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi
bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas
peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk
negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan
bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada
pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (
WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN
Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan
diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di
pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai
tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin
usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha
menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini
melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan
mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur,
produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat
terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif
penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di
dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar
regional dan internasional.
Persaingan yang sehat
di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada
pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No.
II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan
untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat
bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi
pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri
mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan
pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan
persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan
“persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan
antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada
siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi
konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang
bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat
dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi
dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini
dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang
ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan
usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan
melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis
mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan
global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara
berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan
ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah
upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua
hal.
Perdagangan antar
negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan
yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan
masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah.
Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan
pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat
dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan
manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar
luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan
usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan
tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu
menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk
baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan
barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang
terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar
global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi
yang sehat.
F.
Asas
dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.
Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
G.
Kegiatan
yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
H. Perjanjian yang Dilarang Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
·
Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen
dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
·
Penetapan harga: dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
·
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli
yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar
oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
·
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa.
2. Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3. Kartel:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa.
4. Trust:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada
pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8. Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
H.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.
Perbuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta,
desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3.
Perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan.
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.
Perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.
Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.
Perjanjian dan atau perbuatan yang
bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar
dalam negeri
8.
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha
kecil
9.
Pegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51.
Monopoli dan atau
pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah.
Ø Komisi
Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
·
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal
pada UU tersebut.
·
Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,
pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak
luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
·
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan
kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU
menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada
tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan
eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
−
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
−
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
−
Efisiensi alokasi sumber daya alam
−
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
−
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
−
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
−
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
−
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
I.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 )
UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (
seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
( enam ) bulan.
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima )
bulan.
·
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu
miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah )
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
−
pencabutan izin usaha; atau
−
larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
−
Penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana
di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
J.
Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan
sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang
ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok
persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1.
Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan
sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual
individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga
tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2.
Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan
sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah
identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan
konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3.
Pasar yang bebas dimasuki dan
ditinggalkan
Oleh karena seorang
produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang
ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan
memasuki kembali.
4.
Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui
olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5.
Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi
dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual
dan pembeli.
6.
Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh
mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur
dlam penentuan harga.
K.
Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh
setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen
tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen.
Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar
karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan
penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan
sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat
bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
o
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1. Tidak
terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual
tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus
diterima oleh para produsen.
3. Barang
yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami
penurunan harga.
4. Informasi
tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi
perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
o
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan
sempurna
1. Pasar
persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang
sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga
tidak dapat ditawar lagi
3. Adanya
kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan
kuantitas antar produsen.
4. Keuntungan
yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat
dipengaruhi oleh pedagang.
5. Black
market dapat muncul sewaktu-waktu.
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
A.
Pengertian Sengketa
Dalam
bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Berikut ini pengertian
sengketa menurut beberapa ahli:
1.
Windiarti
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2.
Ali Achmad
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat
diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara
dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari
kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari
persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2.
Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan
untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat
menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan
secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
C.
Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi
formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian
tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam
Negosiasi
1.
Moving against (pushing): menjelaskan,
menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.
Moving with (pulling): memperhatikan,
mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan
interaksi.
3.
Moving away (with drawing): menghindari
konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi
pertanyaan.
4.
Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1.
Mampu melakukan empati dan mengambil
kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan
pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
3.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan
diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian
rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.
Cepat memahami latar belakang budaya
pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk
mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
1.
Mampu melakukan empati dan mengambil
kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan
pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
3.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan
diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian
rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.
Cepat memahami latar belakang budaya
pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk
mengurangi kendala.
D.
Mediasi
Yaitu metode
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga
yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk
mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga
segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
1.
Setelah perkara dinomori, dan telah
ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan
untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.
Setelah pihak-pihak hadir, majelis
menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
3.
Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a. Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator
adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu
sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu
pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.
Netral
2.
Membantu para pihak tanpa menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
1.
Mediator wajib mempersiapkan usulan
jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
E.
Abitrase
Berasal dari bahasa
Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak
ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
1.
Azas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
2.
Azas musyawarah, yaitu melakukan
musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
3.
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4.
Azas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase
antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://habibahpratiwi.blogspot.com/2013/06/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
https://rateymal.wordpress.com/2014/05/01/sebutkan-macam-macam-hak-kekayaan-intelektual-tulisan-softskill-hukum-industri/
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://nur-amaliyaaccounting.blogspot.com/2013/05/penyelesaian-sengketa-ekonomii.html
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html