KOPERASI
Koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum
bergabung dengan koperasi.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang
diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi
modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari
perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Intemational Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya
dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi
Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di
Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi,
koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan
dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh
Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
· Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
· Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama
dan siap untuk menolong
Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
· Dr. C.R Fay
…..suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
· Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
· -H.E. Erdman
Bukunya
“ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
ü Koperasi melayani anggota, yang
macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
ü Rapat anggota memutuskan kebijakan
dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
ü Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
ü Tiap anggota mempunyai hak satu
suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan
daripada modal yang dimasukan.
ü Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
ü Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
ü SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar
pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
ü Dalam hal mengalami kegagalan,
anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
· Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
ü
Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
ü
Praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
ü
Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
ü
Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
ü
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
· Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
ü
Solidaritas
ü
Individualitas
ü
Menolong
diri sendiri
ü
Jujur
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
Arti Lambang Koperasi (Lama)
- Gerigi Roda: Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus
- Rantai (di sebelah kiri):
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
- Kapas dan Padi (di sebelah
kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi
- Timbangan: Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi
- Bintang dalam perisai: dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
- Pohon beringin: Simbol
kehidupan
- Koperasi Indonesia: Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
- Warna Merah Putih: Warna Merah
dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia
Arti Lambang Koperasi (Baru)
Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang
koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan
dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
· Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
· Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
ü Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi;
ü Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan;
ü Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
ü Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
· Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
· Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
· Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
· Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat :
Ø Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Ø Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
Ø Tata Warna :
A. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
B. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
C. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
D. Perbandingan skala 1 : 20.
DAFTAR
PUSTAKA
https://devilaudiatiananda.wordpress.com/2013/11/17/330/
http://handyrazie.blogspot.com/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html